- Care Provider : Dokter spesialis penyakit dalam yang mampu memberikan pelayanan medis yang komprehensif, aman, dan bermutu tinggi pada pasien penyakit dalam, khususnya penyakit degeneratif, dengan pendekatan personal, berbasis bukti, dan terapi regeneratif seperti stem cell, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam pengambilan keputusan klinis.
- Decision maker : Mampu membuat keputusan klinis yang tepat, etis, dan bertanggung jawab dalam penatalaksanaan penyakit dalam, berdasarkan data ilmiah terkini, nilai-nilai Islam, serta prinsip keselamatan pasien serta mampu dalam memilih intervensi terbaik, termasuk terapi regeneratif berbasis stem cell yang sesuai dengan kaidah syariah.
- Communicator : Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan profesional dengan pasien, keluarga, tim medis, dan masyarakat serta memiliki keterampilan dalam menjelaskan rencana terapi, termasuk terapi berbasis stem cell dan aspek etik-syariah, dalam bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama pasien.
- Manager : Mampu mengelola layanan kesehatan Penyakit Dalam secara efisien dan efektif, termasuk sumber daya manusia, fasilitas, dan teknologi terapi regeneratif, serta mampu menjadi manajer klinik atau unit terapi stem cell yang menerapkan prinsip layanan kesehatan syariah dan menjamin mutu serta keselamatan pasien.
5. Community Leader : Menjadi pemimpin yang aktif dan berpikir jauh ke depan dalam meningkatkan kesehatan komunitas melalui program pencegahan dan penanggulangan penyakit degeneratif, serta mampu mengadvokasi terapi regeneratif dan pendekatan kesehatan berbasis syariah dalam komunitas medis dan masyarakat luas.
6. Scholar : Mampu mengembangkan keilmuan Penyakit Dalam melalui penelitian klinis dan translasi, khususnya terkait terapi regeneratif dan penyakit degeneratif, serta aktif dalam publikasi ilmiah dan pengembangan ilmu kedokteran berbasis integrasi antara sains modern dan nilai-nilai Islam (tafaqquh fiddin).